Salah satu Cagar Budaya di Kabupaten Sanggau yang telah terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Situs Rumah Panca Puntu Mang Pihit. Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pengertian tersebut menyatakan bahwa warisan budaya yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah bersifat kebendaan dan memiliki nilai penting. Nilai penting yang dimaksud adalah bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Alamat Rumah Panca Puntu Mang Pihit
Jalur transportasi menuju Rumah Panca Puntu Mang Pihit
Situs ini berada di Sekayam, 5 kilometer dari Kota Balai Karangan ibu kota Kecamatan Sekayam Kalimantan Barat. Di desa yang berada di pinggiran sungai Sekayam, 118 Km dari Kota Sanggau atau 2 jam 30 Menit, 236 Km dari Bandara Internasional Supadio Pontianak atau 4 Jam 30 Menit dengan menggunakan kendaraan roda dua/empat, anda akan sampai langsung di Rmah Panca. Situs ini tmerupakan peninggalan sejarah dari keberadaan Suku Dayak Paus.
Panca Puntu Mang Pihit. Panca dalam bahasa Dayak Paus berarti Balai, yaitu tempat menyimpan benda-benda sakral yang dikeramatkan oleh suku Paus. Puntu Mang Pihit menurut sejarahnya adalah Nama nenek moyang suku Dayak Paus.
Google Map Rumah Panca Puntu Mang Pihit
Sejarah Rumah Panca Puntu Mang Pihit
Jaman dahulu kala, Ketika Indonesia masih di bawah kuasai kaum penjajah, suku Dayak yang merupakan penduduk asli pulau Kalimantan atau yang terkenal dengan Pulau Borneo, mengenal adanya sebuah tradisi Ngayau, yang berarti memenggal kepala.Saat itu barang siapa yang kalah dalam berperang, kepalanya akan dipenggal dan disimpan. Namun tidak semua kepala yang dipenggal tersebut akan disimpan, hanya kepala orang-orang sakti atau pemimpinnya saja yang disimpan.di Rumah Panca Puntu Mang Pihit sehingga Rumah itu dijadikan tempat menyimpan tengkorak kepala manusia dari sebuah tradisi Ngayau, selain itu tersimpan juga tanduk rusa, tempayan, tombak, gong, serta benda peninggalan lainnya dari leluhur suku Dayak Paus.
Bangunan
Bangunan Panca Puntu Mang Pihit ini dibagi dalam 4 Lantai yaitu :
a. Lantai Dasar
Lantai dasar ini merupakan pondasi dari bangunan yang berbentuk rumah panggung, yang berdiri dengan ditopang oleh tiang utama, tiang penyangga dan tiang pengunci. Tiang utama yang disebut Bujang Swandang terletak ditengah-tengah bangunan yang memanjang dari bagian bawah hingga ke lantai dua bangunan. Bujang Swandang merupakan tiang bangunan asli dari awal pendirian rumah panca ini, terbuat dari sebatang kayu belian atau ulin yang utuh, tinggi kayu mencapai 7,22 meter dengan diameter 53 centimeter, tiang ini sudah dicat berwarna hitam, namun pada bagian atas tiang dilantai 2 tidak dilakukan pengecatan dan masih mempertahankan warna asli kayu. Tiang penyangga berjumlah 8 buah, terletak pada setiap sisi dan sudut bangunan, ukuran tinggi tiang dari lantai dasar hingga ke lantai satu yakni 5,86 meter, sedang lebar dan tebal masing-masing 15 centimeter.
b. Lantai Dua
Dilantai ke dua, ruangan ini merupakan ruang terbuka tanpa dinding dan hanya dibatasi oleh pagar kayu di setiap sisinya, ruang ini digunakan sebagai tempat penyimpanan peralatan seperti gendang yang terbuat dari kayu utuh, yang biasa digunakan dalam upacara adat.
c. Lantai Tiga
Lantai ketiga, berupa ruang berdinding pada setiap sisinya, tidak terdapat sekat dalam ruang tersebut, dilengkapi dua jendela, ruang ini difungsikan sebagai tempat penyimpanan benda-benda dari peristiwa tradisi Ngayau suku Dayak Paus dimasa lalu, antara lain tengkorak, guna betangkap, tanduk rusa, gong, patung, tombak, tempayan dan beberapa benda lainnya.
d. Lantai Puncak keempat
Di puncak bangunan ini, bagian ini menyerupai bentuk pelana kuda, di kedua sisi ujung atap terdapat ukiran burung enggang. Awalnya atap bangunan menggunakan bahan sirap dari kayu belian, tetapi sekarang sudah diganti menggunakan bahan alumunium yang lebih modern.
Keberadaan dari tiang utama atau yang disebut Bujang Swandang di rumah Panca Puntu Mang Pihit inilah, yang menandakan awal dari pemukiman suku Dayak Paus di desa Pengadang.
Rumah ini memiliki nilai penting karena setiap tahunnya selalu digunakan sebagai tempat upacara adat dan Gawai Panca, yang menandai dimulainya gawai atau pesta panen padi bagi masyarakat suku Dayak Paus. Beragam budaya ditampilkan salah satunya adalah tari-tarian suku Dayak Paus, yang merupakan simbol rasa syukur masyarakat atas hasil panen yang diberikan oleh Sang Pencipta.
Sumber Referensi : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI